Sebagian orang sakit yang merasakan sesak nafas membutuhkan bantuan pernafasan dengan oksigen buatan ketika sedang berpuasa. Apakah hal ini mempengaruhi puasanya?
Jawaban:
Gas oksigen yang diberikan kepada sebagian orang-orang sakit tidak membatalkan puasa. Karena oksigen ini tidak ditambahkan dengan zat/unsur lain. Maka hukumnya sama dengan bernafas normal.
Berdasarkan hal ini terdapat keputusan dalam Majma’ al-Fiqhi al-Islamy (Konferensi Fikih Islam):
“Hal-hal berikut tidak dianggap sebagai pembatal puasa:… –lalu disebutkan salah satunya-…Gas Oksigen.”
Lihat Jurnal Majma’ al-Fiqhi al-Islamy (10/2/96, 454) tentang “Pembatal-pembatal Puasa Kontemporer”, oleh DR. Ahmad Khalil hal. 50.