Pertanyaan:
Apakah sah i’tikaf jika mengajar atau menyampaikan pengajian?
Jawaban:
Yang lebih utama bagi orang yang beri’tikaf adalah sibuk dengan ibadah-ibadah khusus seperti dzikir, shalat, membaca al-Qur’an dan semisalnya. Akan tetapi jika ada keperluan untuk mengajar seseorang atau belajar, maka tidak mengapa. Karena itu termasuk dzikir kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
(Lih: Risalah Ahkam al-Shiyam wa Fatawa al-I’tikaf, hal. 43).
Sumber: https://islamqa.info/ar/106537