Soal:
Fidyah bagi orang yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, apakah dikeluarkan perhari ataukah dikeluarkan sekaligus setelah berakhirnya bulan Ramadhan?
Jawaban:
Barangsiapa yang berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan karena udzur yang tidak mungkin hilang darinya; seperti lanjut usia, maka ia wajib memberi makan satu orang miskin untuk satu hari. Dan ia diberi pilihan dalam hal pemberian makan: (1) mengeluarkannya perhari, atau (2) menunggu sampai sampai berakhirnya bulan (Ramadhan), dimana kemudian ia memberi makan orang-orang miskin (sekaligus) sesuai jumlah hari Ramadhan.
Syaikh Ibnu Utsaimin menjelaskan dalam al-Syarh Al-Mumti’ (6/335):
“Dan waktunya -yaitu waktu memberi makan- diberi pilihan: ia boleh membayar fidyah per hari bertepatan dengan hari dimana ia tidak berpuasa, atau ia juga boleh mengakhirkannya sampai hari terakhir (di bulan Ramadhan), sebagaimana yang dilakukan oleh Anas radhiyallaahu ‘anhu.”